Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dibawa setiap kali seseorang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku tertentu, dan pemiliknya dapat memperpanjangnya melalui layanan mobil SIM Keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian di masing-masing wilayah.
Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, Rabu, dikutip VIVA Otomotif Rabu 15 Oktober 2025, layanan mobil SIM Keliling pada hari ini tersebar di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta, mulai dari Timur hingga kawasan Selatan.
Untuk warga Jakarta Pusat, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Warga Jakarta Timur bisa mendatangi mobil SIM Keliling yang berlokasi di Mall Grand Cakung, sementara untuk Jakarta Selatan, layanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata.
Adapun dua unit mobil SIM Keliling lainnya melayani masyarakat Jakarta Barat, yang terparkir di Citraland Mall. Seluruh lokasi di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan serupa juga tersedia di beberapa kota penyangga. Di Bandung misalnya, masyarakat Kota Kembang bisa memperpanjang masa berlaku SIM di dua lokasi, yakni ITC Kebon Kelapa dan Ubertos, dengan jam operasional mulai dari 08.00 WIB hingga selesai.
Warga yang berada di wilayah Bekasi dapat memanfaatkan layanan perpanjangan di Metropolitan Mall Bekasi, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Disarankan untuk datang lebih awal karena kuota antrean terbatas.
Sementara itu, untuk masyarakat yang memiliki kendaraan dengan status pelat Bogor, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall BTW, dengan waktu layanan dari 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Para pemilik kendaraan yang hendak memanfaatkan layanan tersebut perlu tahu, bahwa layanan mobil SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Dokumen atau kelengkapan yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya administrasi sudah ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 18 April 2025
Bagi pemilik kendaraan yang akan habis masa berlaku SIM, bisa mendatangi daerah yang terdapat SIM Keliling.
VIVA.co.id
18 April 2025