Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 16 tahun penjara untuk makelar kasus sekaligus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi usai berupaya bebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Hakim menjelaskan pertimbangan Zarof hanya dihukum 16 tahun penjara, lebih rendah ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Adapun, jaksa menuntut Zarof selama 20 tahun penjara.
"Majelis hakim perlu mempertimbangkan secara mendalam, apakah pidana yang akan dijatuhkan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, sebab juga bagi terdakwa dalam rangka mewujudkan keadilan yang proporsional," ujar hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Zarof Ricar, Sidang Tuntutan
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Hakim menyatakan bahwa saat ini Zarof berusia 63 tahun. Jika Zarof divonis 20 tahun penjara, maka sama saja mendapat hukuman seumur hidupnya.
"Mempertimbangkan, bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun. Di mana, jika dijatuhi pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun, yang secara humanitarian perlu dipertimbangkan," kata hakim.
Hakim menyebut hukuman untuk Zarof Ricar mesti dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan. Sebab, rata-rata usia harapan di Indonesia hanya mencapai 72 tahun.
"Sehingga, pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto. Kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus," jelas hakim.
Hakim mempertimbangkan, hukuman vonis diberikan secara maksimal jika terdapat keadaan yang benar-benar luar biasa. Dalam kasus yang menyeret Zarof Ricar ini, tidak ada korban jiwa atau kerugian fisik terhadap orang lain.
"Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian," bebernya.
Zarof Divonis 16 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan putusan atau vonis hukuman 16 tahun penjara untuk mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Adapun, Zarof Ricar terjerat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Hakim menyatakan Zarof secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. Vonis hakim untuk Zarof itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 20 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
"Sehingga, pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto. Kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus," jelas hakim.