Pesan Badan Gizi Nasional untuk Mitra MBG di 2026: Jangan Ambil untung dari Bahan Baku

7 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Jelang tahun baru 2026, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menitip pesan bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Untuk yang mau buka tanggal 8 Januari, mitra jangan ambil untung lagi dari bahan baku, karena sudah dikasih insentif 6 juta per hari agar menu makanan baik,” kata Nanik melalui pesan singkat, Senin (29/12/2025).

Meski sudah diberi insentif Rp 6 juta per hari, sambungnya, BGN akan melakukan evaluasi dapur untuk melihat standarnya.

“Meski sudah dikasih 6 juta, tahun 2026 kita akan evaluasi dapurnya apakah sesuai standar atau tidak, kalau tidak insentifnya dikurangi,” ujarnya.

Nanik juga mengingatkan, setiap SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.

“Jangan lupa SPPG harus punya SLHS, minimal daftar dulu, biar bisa diproses Dinkes (dinas kesehatan).”

Selain SLHS, dapur MBG juga harus mengantongi sertifikat halal. Sementara, target BGN di 2026 adalah semua berjalan lancar termasuk terkait keamanan pangan.

“Targetnya semua berjalan lancar, operasional aman, dan keamanan pangan juga aman,” harapnya.

Memasuki tahun 2026, program Makan Bergizi Gratis akan dimulai secara serempak pada 8 Januari 2026.

Sebelumnya, pada 2, 3, 5, 6, dan 7 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari persiapan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia, mencakup kesiapan dapur, distribusi, sumber daya manusia (SDM), serta penguatan standar keamanan pangan.

MBG di Akhir Tahun 2025

Kepala BGN, Dadan Hindayana juga menginformasikan bahwa pelaksanaan MBG pada akhir tahun 2025 masih berlangsung pada 26, 27, 29, 30, dan 31 Desember 2025, khususnya untuk memastikan keberlanjutan layanan bagi kelompok prioritas.

Dadan menegaskan bahwa intervensi pemenuhan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita (Kelompok B3) tetap menjadi prioritas utama dalam MBG, termasuk pada periode akhir tahun 2025.

Kelompok ini dinilai krusial karena berada dalam fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang merupakan masa emas dan tidak dapat ditunda.

Dadan menekankan bahwa kontinuitas layanan gizi bagi kelompok rentan harus dijaga tanpa terpengaruh kalender pendidikan maupun musim liburan.

“Intervensi pemenuhan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita adalah bagian yang sangat penting dan tidak boleh terputus. Periode 1.000 hari pertama kehidupan waktunya pendek, dan kita harus menjaga golden time ini sebaik mungkin. Mereka tidak ada hubungannya dengan waktu sekolah,” ujar Dadan di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

MBG di Masa Libur Sekolah

Sementara itu, untuk penerima manfaat dari kalangan anak sekolah, BGN menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel selama masa libur.

Program MBG bagi anak sekolah bersifat opsional, menyesuaikan dengan kondisi teknis di lapangan maupun aktivitas keluarga penerima manfaat.

“Untuk anak sekolah sifatnya opsional. Jika ada yang tidak memungkinkan mengambil atau dikirim karena alasan teknis, atau sedang berlibur, itu tidak menjadi masalah. Namun bagi yang membutuhkan, layanan tetap kami berikan,” jelas Dadan.

Tak Boleh Sajikan Makanan Ultra Proses

Sayangnya, beberapa SPPG kedapatan menyajikan menu makanan ultra proses dalam menu MBG selama masa libur. Hal ini mendapat respons tegas dari BGN.

“Tangapannya ya SPPG-nya nanti dihukum karena edarannya sudah jelas apa yang harus dikasih. Teguran keras, kalau kejadian lagi kita suspend (tangguhkan),” kata Nanik melalui pesan singkat, Jumat (26/12/2025).

Sebelumnya, BGN telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis pada Libur Akhir Tahun 2025.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BGN, Dadan Hindayana pada 19 Desember 2025, dijelaskan bahwa MBG tidak boleh menyajikan makanan ultra proses alias ultra-processed food (UPF).

“Paket Makanan Kemasan MBG adalah makanan siap makan program MBG yang diproduksi/diolah dan dilakukan pengemasan di SPPG (misalnya dikemas dalam wadah/pouch/box oleh SPPG) dengan tetap menerapkan SOP keamanan pangan dan kaidah pemenuhan gizi seimbang.”

“Bukan ‘makanan kemasan’ dalam arti produk pabrikan ultra‑processed food (UPF) yang dijadikan menu utama,” mengutip SE tersebut.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |