Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait pemeriksaan etik terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Pardiman, beserta lima anggotanya.
Pemeriksaan tersebut disebut bukan karena keterlibatan langsung dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis etomidate, melainkan terkait tanggung jawab sebagai atasan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, proses yang saat ini dilakukan Subdirektorat Pengamanan Internal (Paminal) merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan fungsi pengawasan pimpinan terhadap anggotanya.
“Yang bersangkutan sebagai seorang Kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 27 Juli 2026.
Budi menegaskan, AKP Pardiman tidak masuk dalam perkara pidana yang kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap dua personel berinisial MR dan DD terkait dugaan kepemilikan serta peredaran sekitar 200 narkotika jenis etomidate.
“Nah, untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata dia.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap AKP Pardiman tetap berjalan untuk mendalami aspek tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan satuan.
“Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” tambah dia.
Budi menyebut, langkah pemeriksaan etik terhadap enam personel tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi Asep Edi Suheri dalam menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang melibatkan anggota kepolisian.
Dia kembali menegaskan bahwa enam personel yang menjalani pemeriksaan etik berbeda dengan dua anggota yang kini diproses pidana oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami menyampaikan, meluruskan informasi bahwa 6 orang (termasuk)Kasat Resnarkoba tersebut tidak terlibat dengan 2 orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba. satu orang menjabat sebagai Kanit Narkoba di Tangsel, satu orang dari polda lain (Aceh),” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Pardiman.
Halaman Selanjutnya
Perwira polisi itu ditangkap bersama tujuh personel lainnya dalam pengungkapan kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkoba.

5 hours ago
2











