Polisi Amankan 110 Gram Tembakau Sintetis Siap Edar di Jaktim, 2 Orang Ditangkap

3 weeks ago 14

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:08 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di dua lokasi berbeda di Jakarta Timur, yaitu kawasan Klender dan Duren Sawit.

Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum menjelaskan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026 itu pihaknya mengamankan dua orang tersangka berinisial I (23) dan R (21).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Adapun barang bukti yang telah berhasil kami amankan yaitu 110 gram tembakau sintetis, kemudian timbangan elektrik, alat spray yang berisikan cairan kimia, plastik klip yang dibungkus siap edar serta identitas dari tersangka," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Mei 2026.

Indah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka," katanya.

Dia mengatakan, tersangka I diamankan di kawasan Jalan Dermaga Raya, Klender, sementara R ditangkap di Jalan Kampung Sumur, Duren Sawit.

Dari hasil penggeledahan, menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 110,9 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok dan plastik klip.

"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu pack plastik klip bening, lakban, dua puntung sisa pakai, serta dua botol bekas bibit spray tembakau sintetis," ucap Indah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjual tembakau sintetis dengan sistem bertemu langsung dengan pembeli melalui akun Instagram dengan metode transaksi menggunakan sistem mapping lokasi.

"Saat ini barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Indah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (Ant)

Model wanita Ansy Jan De Vries yang mengaku jadi korban pembegalan brutal di kawasan Kebon Jeruk, (tengah)

Model Ansy Jan De Vries Bohong Soal Pengakuan Dibegal, Polisi Lakukan Hal Tak Terduga

Hoaks pembegalan yang menyeret nama model Ansy Jan De Vries belum berujung pidana. Polda Metro Jaya memilih belum mengambil langkah hukum terhadap yang bersangkutan.

img_title

VIVA.co.id

23 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |