Jakarta, VIVA – Tawaran membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu repot mengikuti prosedur resmi ternyata bisa berujung masalah. Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak percaya dengan pihak yang menjanjikan SIM bisa langsung jadi hanya dengan membayar sejumlah uang.
Peringatan itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Komarudin setelah polisi membongkar sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah di Siak, Riau.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam kasus tersebut, delapan orang ditangkap dan sekitar 500 SIM palsu ditemukan telah beredar di sejumlah daerah di Riau. Komarudin menjelaskan, penerbitan SIM resmi tidak dilakukan secara sembarangan.
Setiap tahapan dalam proses tersebut tercatat dan terpantau melalui sistem Korlantas Polri. Artinya, SIM yang diperoleh lewat jalur tidak resmi belum tentu masuk dalam sistem sebagai dokumen yang sah.
"Semua prosedur penerbitan SIM terpantau melalui sistem tahapan demi tahapan yang dilakukan. Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan," ujarnya, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Komarudin, pengungkapan sindikat tersebut sekaligus menjadi momentum untuk kembali mengingatkan masyarakat mengenai risiko menggunakan jasa pembuatan SIM ilegal. Korlantas juga terus mengevaluasi proses penerbitan SIM, termasuk dari sisi pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan terbongkarnya kasus tersebut kami lebih kepada tingkatkan info dan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap tawaran kemudahan dalam pengurusan SIM," kata dia.
Komarudin menekankan satu hal yang perlu diketahui masyarakat. Pemohon SIM harus hadir langsung dalam proses pembuatannya.
Karena itu, masyarakat patut curiga apabila ada seseorang yang mengaku bisa mengurus SIM tanpa pemohon perlu datang ke lokasi dan menjalani prosedur yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Patut di catat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa bantu mengurus dengan biaya tertentu," katanya.
Kasus pemalsuan SIM di Siak memperlihatkan bagaimana tawaran pembuatan SIM ilegal tersebut dijalankan. Kapolres Siak, Ajun Komisaris Besar Polisi Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, sindikat tersebut sudah beroperasi sejak Juni 2026.
Halaman Selanjutnya
Mereka mencari calon pemesan melalui sejumlah platform, mulai dari pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, hingga menggunakan perantara.

7 hours ago
1





















