Polisi Didesak Setop Kasus Babe Aldo, Disebut Kriminalisasi

3 weeks ago 7

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:51 WIB

Jakarta, VIVA – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) mendesak kriminalisasi terhadap jurnalis dan penggiat medsos Ali Ridhok alias Babe Aldo dihentikan.

Penyidikan yang saat ini dilakukan Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan didorong dihentikan dan perkara diambil alih Bareskrim Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur PASTI Indonesia, Arlex Wu atau akrab disapa Lex Wu menilai bahwa perkara menyeret Babe Aldo ini telah menimbulkan narasi kriminalisasi terhadap jurnalis yang berpotensi mencederai marwah kebebasan pers dan demokrasi.

Padahal, Babe Aldo dalam kapasitasnya sebagai jurnalis telah menjalankan tugas sesuai kode etik pers, dengan metode tabayun dan klarifikasi langsung.

"Dalam undangan klarifikasi atas kedua laporan (Arie Widodo dan Riezky Amalia), Babe Aldo telah bersikap kooperatif, menyampaikan bukti-bukti secara jelas dan gamblang, termasuk rekaman pengakuan yang membenarkan kebenaran investigasi. Fakta perdamaian yang terjadi juga diabaikan, sementara status perkara dipaksakan naik dari lidik ke sidik tanpa pemeriksaan saksi," jelas Lex Wu dalam keterangannya, Selasa 22 Juli 2026.

Naiknya pelaporan ke tingkat penyidikan ditegaskan Lex Wu bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan.

Selain itu hal itu juga tak selaras dengan Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan sengketa pers bukan ranah pidana. Ada pula Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 yang menutup celah pelaporan pencemaran nama baik oleh instansi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan.

"Dengan demikian, permohonan ini diajukan bukan untuk menghalangi tugas kepolisian, melainkan untuk menjaga agar Polri tetap berada dalam koridor hukum yang Presisi, serta mencegah timbulnya preseden buruk berupa kriminalisasi terhadap jurnalis," ungkapnya.

Lebih lanjut, Lex Wu menyampaikan, PASTI Indonesia bersama Babe Aldo saat ini telah menyampaikan surat resmi ke beberapa pihak, salah satunya kepada Komisi III DPR RI terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia meyakinkan dalam waktu dekat, agenda RDP terkait kriminalisasi Babe Aldo akan segera dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburohman. 

"Oleh karena itu, kami memohon agar penundaan pemanggilan minimal dilakukan hingga RDP tersebut selesai dilaksanakan, sehingga hasil forum resmi DPR RI dapat menjadi rujukan dalam menentukan arah penanganan perkara ini," kata Lex Wu.

Halaman Selanjutnya

Permohonan perlindungan hukum juga telah disampaikan ke Divkum Polri . Selain itu PASTI Indonesia yang mendampingi Babe Aldo juga turut mengadukan hal tersebut ke Dewan Pers, Wassidik Bareskrim Polri, Irwasum Polri, dan Kompolnas.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |