Polisi: Kasus Ayam Goreng Non-Halal Widuran Belum Mengandung Unsur Pidana

1 day ago 5

Senin, 2 Juni 2025 - 21:12 WIB

Solo, VIVA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo menegaskan, kasus viral terkait rumah makan Ayam Goreng Widuran belum mengandung unsur pidana.

Menurut Prasetyo, permasalahan yang timbul lebih mengarah pada pelanggaran administratif. Pemerintah Kota Solo melalui Wali Kota Rsspati Ardi telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap rumah makan yang berdiri sejak tahun 1973 itu.

“Unsur pidana belum ada (Ayam Goreng Widuran),” ujar Prasetyo memberikan keterangan pers kepada wartawan di di Mapolresta Solo, Senin, 2 Juni 2025.

Rumah makan ayam goreng kremes Widuran, Solo

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam konteks makanan non-halal yang tidak diberi keterangan, terdapat dua aspek hukum yang bisa dikenakan, yakni pidana dan administratif. Namun, dalam kasus ini, menurutnya, pemilik rumah makan belum mendaftarkan usahanya untuk memperoleh sertifikasi halal.

“Terkait hal tersebut kewenangannya administrasi dari Pemkot Solo atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sehingga secara pidana, belum masuk ranah pidana,” katanya.

Prasetyo mengungkapkan bahwa Polresta Solo baru memberikan pernyataan setelah sebelumnya kasus ini telah ditangani langsung oleh Wali Kota Solo. Ia menambahkan, pihak kepolisian mendukung upaya pemerintah kota dalam menjaga kenyamanan masyarakat.

“Kita dalam kasus ini laksanakan dukungan Wali Kota Solo berikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat Solo. Bagi pendatang (kulineran) berlibur Solo,” ucapnya.

Prasetyo menuturkan, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 26 dan 27 yang mengatur kewajiban pencantuman label halal. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha kuliner diwajibkan memiliki label halal.

“Di sinilah ada celah bawaannya apabila tidak pasang dikenai sanksi administrasi. Hanya sebatas itu,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai aduan warga, Prasetyo menjelaskan bahwa laporan tersebut sebatas klasifikasi informasi, mengingat pihak yang melaporkan tidak mengonsumsi langsung makanan dari rumah makan tersebut.

Terkait dengan keberadaan spanduk halal yang disebut-sebut telah terpasang sejak 2017, Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk melakukan pendalaman.

“Yang pasti (spanduk halal 2017) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mendalami. Apakah itu kesalahan dari si pemilik restoran atau pencetak (spanduk) gambar. Yang memang perkembangan situasi seperti apa, kami akan kolaborasi,” tutumya.

Halaman Selanjutnya

“Kita dalam kasus ini laksanakan dukungan Wali Kota Solo berikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat Solo. Bagi pendatang (kulineran) berlibur Solo,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |