Polisi Terus Buru Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta Utara

5 days ago 11

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:31 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Orsini mengatakan pihaknya masih memburu tersangka kekerasan seksual berinisial AJ yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ni Luh mengungkapkan pihaknya masih mencari keberadaan AJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami masih proses pencarian tersangka (AJ)," kata Ni Luh ketika dihubungi, Jumat 8 Mei 2026.

Ni Luh tidak membeberkan apakah AJ masih di Indonesia atau kabur ke luar negeri. Ia menegaskan saat ini kepolisian masih mencari keberadaan tersangka. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan pihaknya siap membantu Polres Jakarta Utara dalam menangkap tersangka kekerasan seksual berinisial AJ. 

Rita mengatakan saat ini jajaran Satreskrim Polres Jakarta Utara tengah memburu AJ yang statusnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun, pihaknya siap menurunkan personel untuk menangkap tersangka jika diperlukan.

"Penyidik sedang melakukan upaya pencarian pelaku. Polda Metro Jaya tentu siap membantu jajaran apabila diperlukan," kata Rita.

Rita enggan menjawab apakah jajaran Satreskrim Polres Jakarta Utara mengalami kendala dalam menangkap tersangka AJ. Ia hanya menegaskan kepolisian masih bekerja untuk menelusuri keberadaan tersangka AJ. 

"Penyidik sampai dengan saat ini masih melakukan proses penyidikan dalam rangka menindaklanjuti perkara tersebut," katanya," katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pihaknya telah memasukkan tersangka kasus kekerasan seksual berinisial AJ ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Onkoseno mengatakan saat ini pihaknya masih berupaya untuk mencari keberlanjutan AJ.

"Masih kami upayakan untuk penangkapan. Dan sudah ada DPO-nya," kata Onkoseno ketika dihubungi, Jumat 5 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Onkoseno mengaku tak menjelaskan apakah ada kendala dalam mencari keberadaan AJ. Ia hanya menegaskan pihaknya masih terus berupaya menangkap AJ. "Masih terus kami cari," katanya.

Sebelumnya, AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, pada 25 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya

AJ dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FTP. Insiden itu terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Februari 2023. Pelaku saat itu merupakan atasan (senior manager) korban (junior manager), yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di kawasan PIK.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |