Polisi Ungkap Kepemilikan Alphard yang Viral Usai Terobos Lampu Merah Bundaran HI

3 hours ago 1

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:57 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mobil Toyota Alphard yang viral usai menerobos zebra cross di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat bukanlah milik anggota kepolisian.

Mobil mewah tersebut ternyata merupakan kendaraan pinjaman dari seorang warga sipil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menuturkan anggota Polri yang sempat terlibat cekcok dengan petugas keamanan di lokasi kejadian itu hanya meminjam mobil tersebut dari rekannya berinisial DD alias A.

"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard," kata Ojo saat dihubungi, Selasa, 28 Juli 2026.

Dia menjelaskan kendaraan tersebut awalnya merupakan milik seorang dokter berinisial dr. E. Sekitar dua tahun lalu, dr. E telah menjual mobil itu kepada DD dan langsung mengajukan pemblokiran status kepemilikan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Namun, hingga saat ini, DD belum mengurus proses balik nama kendaraan tersebut, sehingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat diperpanjang karena membutuhkan KTP asli dari pemilik lama mobil itu.

"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya, dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyiapkan sanksi terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam peristiwa viranyal mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jawa Barat.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 25 Juli 2026. (Ant)

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono

Kematian Karumga Eks Jampidsus Masih Misteri, DPR: Seret Pelakunya Tanpa Kompromi!

Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono mendesak Polda Metro Jaya segera memberikan kepastian hukum di balik misteri kematian Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

img_title

VIVA.co.id

28 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |