Polres Jakpus Tangkap Penjual Tramadol & Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias

4 hours ago 1

Sabtu, 18 April 2026 - 09:00 WIB

Jakarta, VIVA Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung melaporkan, pihaknya telah menangkap seorang penjual obat terlarang yang berkedok sebagai toko penjual ikan hias, dan berhasil menyita 500 lebih butir obat.

Dia mengatakan, pengungkapan peredaran obat keras tersebut berhasil dibongkar setelah adanya laporan dari masyarakat melalui layanan 110.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta kecepatan respons layanan kepolisian," kata Reynold di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Peredaran obat keras jenis Tramadol disita Polda Metro Jaya

Dia menceritakan, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 16.03 WIB, operator 110 Polres Metro Jakarta Pusat menerima aduan dari masyarakat perihal adanya dugaan penjualan obat-obatan terlarang, yang berkedok toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir.

Tak lama setelah laporan tersebut masuk, tim Reskrim yang langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil penindakan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (22), yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal dengan modus usaha toko ikan cupang.

Selain pelaku, polisi juga menyita ratusan butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer dengan total mencapai 592 butir.

"Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi," ujar Reynold.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan 110, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut. (Ant).

Tukang Sayur Menjual Obat Keras Tramadol dan Hexymer

Pengedar 759 Butir Tramadol Dibekuk Polisi di Bekasi

Polres Metro Bekasi meringkus pengedar obat keras ilegal yang membawa 759 butir jenis tramadol, di sebuah pasar wilayah Desa Segara Jaya, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi.

img_title

VIVA.co.id

12 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |