Polri Ajukan Red Notice, Syekh Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis Jadi Buronan Internasional

5 days ago 8

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:05 WIB

Jakarta, VIVA – Upaya Polri memburu Syekh Ahmad Al-Misry kini memasuki tahap internasional. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis itu diketahui berada di Mesir, sementara penyidik mulai mengajukan Red Notice melalui Interpol agar keberadaannya bisa dilacak.

Pengajuan Red Notice tersebut dibenarkan Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sedang dalam proses pengajuan Red Noticenya melalui portal Interpol," kata dia, dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.

Tak hanya memburu keberadaan tersangka, Polri juga tengah menelusuri status kewarganegaraan Syekh Al-Misry. Sebab, pria yang berasal dari Mesir itu disebut telah menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi.

Menurut Ricky, pihaknya kini masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan validasi status kewarganegaraan tersebut.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry (SAM) memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

Penetapan ini menjadi titik krusial dalam pengusutan kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak akhir 2025. Soal penetapan tersangka ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. 

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujar dia, Jumat, 24 April 2026.

Untuk diketahui, berdasarkan rangkaian kronologi yang terungkap, dugaan tindakan pelecehan terhadap lima korban yang merupakan santri disebut dilakukan dengan modus janji pemberian beasiswa pendidikan ke luar negeri. 

Para korban mengaku tergiur dengan tawaran tersebut, yang disebut-sebut akan membuka jalan bagi mereka untuk melanjutkan studi ke kawasan Timur Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2017. Bahkan, indikasi perilaku menyimpang tersebut sempat mencuat secara internal pada 2021, di mana SAM dikabarkan telah mengakui perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf. 

Namun, dugaan tindakan serupa disebut kembali terjadi hingga akhirnya terungkap ke publik pada akhir 2025.

Halaman Selanjutnya

Merasa tidak ada perubahan dari terlapor, para korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini secara resmi pada 28 November 2025. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |