Polri Buka Suara Soal Tudingan Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Jawabannya Tegas!

3 weeks ago 12

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:30 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik dugaan kriminalisasi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat respons dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Lembaga itu memastikan penyidikan yang sebelumnya mereka lakukan tidak dilandasi motif kriminalisasi. Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena penanganan perkara kini sudah berada di Kejaksaan Agung, dia meminta agar materi penyidikan lanjutan ditanyakan kepada penyidik di institusi tersebut.

"Tidak ada (kriminalisasi). Makanya penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung," ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026.

Yusuf juga tidak bersedia mengomentari lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Menurut dia, seluruh kewenangan penanganan perkara kini berada di tangan Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan dilakukan.

"Seluruh penanganan perkara telah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Agung. Jadi penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Kami hanya membantu secara teknis," kata dia.

Sebelumnya, penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto dialihkan dari penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.

Setelah pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk melanjutkan penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isu kriminalisasi sendiri mencuat usai Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Febrie menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Hotman menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

"Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah

Komjak Minta Tim 9 Kejagung Fokus Usut Kasus Febrie Adriansyah: Pakai 'Kacamata Kuda'

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menegaskan tim penyidik harus mengesampingkan tekanan dari luar dan berkonsentrasi membangun pembuktian perkara Febrie Adriansyah

img_title

VIVA.co.id

21 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |