Polri Pindahkan 321 WNA Pelaku Judol Internasional ke Kantor Imigrasi

3 days ago 2

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:52 WIB

Jakarta, VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memindahkan 321 orang warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi online (judol) jaringan internasional di Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus penguatan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian, pendalaman identitas, hingga penelusuran kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terintegrasi bersama instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, guna memastikan aspek pidana maupun pelanggaran keimigrasian dapat ditangani secara menyeluruh.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam operasional judi online tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum memperkuat pemberantasan perjudian daring lintas negara yang dinilai semakin kompleks dan memanfaatkan jaringan internasional serta teknologi digital.

Selain proses pidana, aparat kepolisian juga mendalami kemungkinan pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut. (Ant)

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya

Uang Rp 1,9 Miliar dan 53,83 Juta Dong Vietnam Disita dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk

Adapun dari pengungkapan kasus judol ini telah ditangkap sebanyak 321 orang warga negara asing (WNA), dengan 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

img_title

VIVA.co.id

9 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |