Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara, pada hari ini, Senin, 24 Februari 2025. Peluncuran digelar di Istana Kepresidenan Jakarta yang telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media, Sekretariat Presiden, Yusuf Permana.
"Bapak Presiden RI akan meluncurkan Daya Anagata Nusantara (DANANTARA) pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta," kata Yusuf dalam keterangannya, dikutip Senin, 24 Februari 2025.
"Peluncuran DANANTARA akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto," sambung dia.
Yusuf menyebut, peluncuran Danantara akan menjadi era baru dalam pengelolaan investasi strategis negara khususnya di masa kepemimpinan Presiden Prabowo.
Kelola Aset Negara Rp 14.568 Triliun
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan Danantara akan mengelola aset kekayaan negara lebih dari USD 900 miliar atau sekitar Rp 14.568 triliun (asumsi kurs dolar AS Rp 16.187).
"Ini adalah uang rakyat, uang anak dan cucu kita, nilainya adalah hampir USD 900 miliar, asset under management," ungkapnya.
Sementara itu dalam pidatonya pada World Governments Summit 2025, Prabowo menyebut Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain
Sementara untuk pendanaan awal Danantara diproyeksikan mencapai 20 miliar dolar AS, dengan menggarap 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara.
Prabowo mengatakan bahwa proyek strategis yang berdampak tinggi terhadap ekonomi tersebut diharapkan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar delapan persen dalam kurun lima tahun mendatang.
Tujuan Danantara
Danantara dirancang dengan tujuan meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber-sumber dana lainnya. Hal itu sebagaimana yang telah dinyatakan dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN, yang telah diketok palu dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 beberapa waktu lalu.
Pemerintah berharap, optimalisasi aset-aset BUMN melalui seluruh kekuatan ekonomi negara, dapat dilakukan oleh Danantara. Sehingga, nantinya program-program prioritas pemerintah dalam upaya mendorong perekonomian nasional, juga bisa dilakukan melalui lembaga tersebut.
Draf RUU BUMN tersebut menjelaskan, Danantara juga bisa melakukan investasi secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya melalui kerja sama antara Danantara dengan holding investasi dan holding operasional yang dibentuk, serta dengan pihak ketiga.
Apabila Danantara berhasil meraup keuntungan, maka sebagian keuntungan akan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara. Hal itu setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian, dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
Menteri BUMN Punya Kewenangan Ekstra
Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perubahan Ketiga RUU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menjadi bahan pembahasan dan pengesahan UU BUMN, menteri BUMN memiliki kewenangan ekstra dalam mengelola BPI Danantara.
Salah satu kewenangan powerful menteri BUMN adalah menjadi wakil negara dalam mengelola kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN. Pasal 3A ayat 3 UU itu menyebutkan, tugas dan kewenangan menteri BUMN sebagian akan dilimpahkan kepada BPI Danantara.
pasal 3B poin a menyatakan, menteri BUMN akan menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengoordinasian, dan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Pada poin selanjutnya di pasal yang sama, menteri BUMN juga punya wewenang menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan BPI Danantara.
Di sisi lain, Pasal 3C ayat 1 merinci 10 tugas menteri BUMN, yaitu menetapkan arah kebijakan umum BUMN, menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN, mengatur mengenai tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama, menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan, membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
Tugas lainnya adalah mengusulkan rencana privatisasi kepada komite privatisasi, mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional, melakukan pemeriksaan terhadap holding investasi, holding operasional, dan BUMN, serta kewenangan lain yang ditetapkan presiden.
Dalam pasal 3D ayat 1 disebutkan, menteri BUMN akan melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya ke BPI Danantara. Tetapi, ayat 4 pasal yang sama menggariskan bahwa menteri BUMN bakal menjadi pengawas dan BPI Danantara akan melaporkan tugasnya kepada presiden.
Berdasarkan pasal 3D ayat 5 UU tersebut, untuk memastikan kontribusi dividen bagi pengelolaan investasi, menteri BUMN dapat menempatkan perwakilannya di BPI Danantara.
Menaungi 7 BUMN dengan Aset Nyaris Rp 9.000 Triliun
Danantara akan menaungi setidaknya tujuh BUMN dengan aset besar, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia(Persero) Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Bila menggabungkan total aset tujuh BUMN tersebut, maka dana kelolaan Danantara pada tahap awal ini akan mencapai nyaris Rp 9.000 triliun.
Selain tujuh BUMN jumbo itu, Danantara juga akan menaungi Indonesia Investment Authority (INA), sovereign wealth fund (SWF) yang sudah lebih dahulu berdiri. INA disebut memiliki aset Rp 163 triliun. Dengan demikian total asset under management (AUM) Danantara akan menjadi Rp 9.049 triliun atau sekitar US$ 571,6 miliar.
Tugas BPI Danantara
Tugas BPI Danantara antara lain mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, serta menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Selain itu juga membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN; menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi, atau holding operasional, serta mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional
Halaman Selanjutnya
Sementara itu dalam pidatonya pada World Governments Summit 2025, Prabowo menyebut Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain