Prabowo Minta Kasus Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Diusut Cepat

3 hours ago 1

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:25 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan atas insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

"Ya tentu kita sangat prihatin dengan kejadian itu," kata Prasetyo kepada wartawan di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prasetyo lantas menyampaikan, Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan Polri untuk mengusut insiden penyiraman air keras tersebut.

Prabowo, kata dia, meminta agar kasus dugaan penyiraman air keras itu diusut secara objektif dan cepat. 

"Dan sebagaimana sudah disampaikan Bapak Kapolri, Bapak Presiden memerintahkan untuk diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya gitu," pungkas dia. 

Sebelumnya diberitakan, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban dugaan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Peristiwa tersebut kini tengah diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi memastikan korban telah mendapatkan penanganan medis setelah insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Hubungan Masyarat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya peristiwa penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis tersebut.

"Kami membenarkan adanya peristiwa dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap seorang korban di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini korban telah mendapatkan penanganan medis di RSCM," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi

Istana Terbitkan SE, Larang Menteri Gelar Open House Berlebihan

Istana Kepresidenan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk seluruh kementerian dan lembaga terkait larangan untuk menggelar open house atau halal bihalal Idul Fitri 1447 H.

img_title

VIVA.co.id

17 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |