Jakarta, VIVA – Kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini resmi mulai dijalankan pemerintah. Aturan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang telah diteken langsung oleh Presiden Prabowo.
Regulasi tersebut ditandatangani pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan skema baru tata kelola ekspor nasional untuk sejumlah komoditas strategis yang selama ini menjadi andalan penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kebijakan tersebut merupakan salah satu agenda yang sebelumnya telah disampaikan Prabowo dalam pidatonya di DPR. Saat itu, Presiden menekankan pentingnya penguatan kendali negara terhadap ekspor komoditas strategis agar manfaat ekonomi yang diperoleh Indonesia dapat lebih optimal.
Prabowo Tekankan Pengelolaan SDA Harus Lebih Terarah
Dalam berbagai kesempatan, Prabowo menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola secara lebih terstruktur dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi kepentingan nasional.
Melalui kebijakan ekspor satu pintu, pemerintah ingin memastikan tata niaga komoditas strategis berada dalam pengawasan yang lebih kuat sehingga potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global, khususnya terhadap komoditas unggulan yang memiliki peran besar dalam ekspor nasional.
Tiga Komoditas Strategis Jadi Tahap Awal
Dalam Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis secara bertahap.
Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut, yakni:
- Batu bara
- Kelapa sawit
- Ferro alloy atau paduan besi
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketiga komoditas tersebut dipilih sebagai prioritas karena memiliki kontribusi besar terhadap perdagangan internasional Indonesia serta menjadi sektor yang strategis bagi perekonomian nasional.
Pemerintah juga membuka kemungkinan penambahan komoditas SDA strategis lainnya pada tahap berikutnya sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan nasional.
Halaman Selanjutnya
Ekspor Hanya Boleh Lewat BUMN

1 week ago
10














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)