Prabowo Teken UU 16/2025, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

2 weeks ago 9

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah tata kelola dan transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.

Dilansir dari ANTARA, UU tersebut diteken Prabowo di Jakarta pada 6 Oktober 2025 yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 1 ayat (21) UU ini menyebutkan bahwa BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa pemerintah memiliki saham 1 persen BUMN melalui Kepala BP BUMN, dan 99 persen saham seri B melalui lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Pembentukan BP BUMN dilakukan oleh Presiden, dan lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator yang berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, dan mengawasi pengelolaan BUMN.

Beberapa kewenangan Kepala BP BUMN antara lain menetapkan arah kebijakan umum BUMN, kebijakan tata kelola, peta jalan BUMN, penugasan BUMN, serta indikator kinerja utama.

Kepala BP BUMN juga berwenang membentuk BUMN baru, menyetujui hapus buku aset, dan mengusulkan rencana privatisasi.

Selain itu, UU ini mengatur pembentukan BPI Danantara sebagai lembaga pengelola investasi BUMN. Berdasarkan Pasal 3E dan 3F, Danantara bertugas mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menyetujui penambahan atau pengurangan modal, membentuk holding baru, memberikan pinjaman, dan mengelola aset BUMN.

Modal awal Danantara ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain yang sah.

Danantara juga dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, dan menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah pencadangan untuk menutup risiko investasi.

Pelantikan BP BUMN Dony Oskaria.

Sebelumnya diberitakan, Dony Oskaria resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN. Hal ini merupakan salah satu transformasi dari Kementerian BUMN

Pelantikan Dony sebagai Kepala BP BUMN itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 109 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Halaman Selanjutnya

"Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya, kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat baru tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |