Prahara Partai Ummat Memanas, 27 DPW Tolak AD/ART Baru: Amien Rais Sembrono dan Bar-bar!

6 hours ago 1

Senin, 16 Juni 2025 - 18:09 WIB

Jakarta, VIVA – Internal Partai Ummat memanas dengan munculnya suara protes terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sejumlah DPW dan DPD punya menyatakan protes dengan menggelar Rapat Kerja Nasional atau Rakernas.

Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) prihatin terhadap AD/ART yang memperlihatkan figur Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro Partai Ummat bersikap sembrono.

Ada beberapa keputusan dinilai mencederai partai dan memicu polemik serius di internal partai.

"Ketua Majelis Syuro telah melakukan tindakan yang sembrono dan serampangan bahkan dapat dikatakan bar-bar, dengan menginjak-injak konstitusi partai," kata Ketua Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 16 Juni 2025.

Herman mengkritik terbitnya Surat Keputusan No. SK 03/MS-Partai Ummat/Kpts/KS-XII/2025 yang secara sepihak memberhentikan seluruh jajaran pengurus Partai Ummat, mulai dari pusat, wilayah, daerah, hingga tingkat kecamatan.

Amien Rais.

Photo :

  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Menurut Herman, langkah tersebut jelas melanggar aturan internal partai. Hal itu sebagaimana tertuang dalam SK No. 030/MS-Partai Ummat/Kpts/KS/XII/2024 tentang Perubahan AD/ART.

Dalam dokumen itu, tak disebutkan Majelis Syuro memiliki wewenang memberhentikan seluruh struktur kepengurusan.

Dia menyoroti dalam Keputusan Majelis Syuro No. 030/MS-Partai Ummat/Kpts/KS/XII/2024 tentang perubahan AD/ART Partai Ummat. 

"Di pasal-pasal yang disebutkan di dalam SK tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Majelis Syuro untuk menetapkan keputusan di dalam masalah jabatan Dewan Pengurus Wilayah, Majelis Pengawas Partai Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Majelis Pengawas Partai Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan seterusnya," ujarnya.

Selain itu, Herman juga mengecam SK No. 05/MS-Partai Ummat/Kpts/KS-XI/2025 yang menunjuk kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum. Ia menilai langkah tersebut melangkahi mekanisme konstitusional.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi partai, yang berhak mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum adalah Rapat Kerja Nasional yang dilaksanakan oleh AD/ART Partai Ummat," jelas Herman.

Lebih lanjut, Herman menuturkan adanya SK pemberhentian terhadap Ketua Majelis Syuro, Mashadi. Upaya itu diduga sebagai upaya memuluskan jalan Ridho Rahmadi kembali ke kursi Ketua Umum.

"Bahkan demi memuluskan keinginannya untuk mengangkat kembali Ridho Rahmadi menjadi Ketua Umum telah dilakukan sebuah tindakan peluncuran SK pemberhentian terhadap Ketua Majelis Syuro, Bapak Mashadi," tutur Herman.

Herman menyatakan deretan tindakan itu tidak hanya bertentangan dengan konstitusi partai. Namum, menurut dia, juga mencoreng etika politik Islam yang dijunjung Partai Ummat.

"Maka, Kami 27 DPW Partai Ummat, tidak dapat menerima tindakan brutal ini dan mendesak untuk segera dihentikan!" paparnya.

"Kami berharap semua pihak dapat memahami kekhawatiran ini dan bertindak cepat demi memperbaiki situasi yang terjadi dalam Partai Ummat," lanjutnya.

Sikap serupa disuarakan Ketua DPP Partai Ummat, Aznur Syamsu. Ia bilang perhelatan Rakernas bukanlah hak eksklusif Majelis Syuro.

Dia mengatakan penyelenggaraan Rakernas adalah merupakan hak pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus daerah hingga pengurus kecamatan dan kader di seluruh Indonesia. 

"Oleh karena itu, kami meminta agar Ketua Majelis Syuro juga dapat memahami dan menghormati hak-hak tersebut," ujar Aznur.

Pun, ia juga mengajak seluruh elemen partai untuk memahami keresahan yang dirasakan banyak pengurus dan kader.

"Kami berharap seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Ummat dapat memahami kekhawatiran kami dan mendukung kami dalam mengambil langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam rangka memperbaiki situasi yang terjadi di dalam Partai Ummat ini," jelas Aznur.

Halaman Selanjutnya

"Di pasal-pasal yang disebutkan di dalam SK tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Majelis Syuro untuk menetapkan keputusan di dalam masalah jabatan Dewan Pengurus Wilayah, Majelis Pengawas Partai Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Majelis Pengawas Partai Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan seterusnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |