Praktisi Hukum Soroti Pelemahan Kewenangan Kejaksaan Berantas Korupsi dalam RKUHAP

3 hours ago 2

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:39 WIB

Jakarta, VIVA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru terkait dengan pelemahan kewenangan Kejaksaan melalui pencabutan kewenangan penyidikan, termasuk tindak pidana korupsi menimbulkan polemik dan perdebatan pada sejumlah kalangan.

Irfan Aghasar merupakan salah satu praktisi hukum yang menyoroti isu pencabutan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dalam RKUHAP tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan bukti nyata adanya upaya pelemahan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi dimasa yang akan datang.

"Tidak ada alasan yang rasional dalam mencabut kewenangan penyidikan kejaksaan, terutama dalam tindak pidana korupsi, karena selama ini prestasi kejaksaan sangat bagus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Minggu 16 Maret 2025.

Ilustrasi jaksa.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Irfan pun menjelaskan, tolak ukur prestasi tersebut bisa dilihat dalam beberapa rangkaian kasus besar yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan, diantaranya kasus dugaan korupsi Pertamina yang merugikan keuangan negara hingga Rp 968,5 Triliun, kasus korupsi PT Timah yang merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 300 Triliun, kasus korupsi BLBI yang merugikan keuangan negara hingga Rp 138 Triliun, kasus korupsi Duta Palma yang merugikan keuangan negara Rp.78 Triliun, kasus korupsi PT TPPI yang merugikan keuangan negara Rp 37 Triliun dan kasus korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara hingga 22 Trilun.

"Sehingga isu pencabutan kewenangan penyidikan kejaksaan merupakan pelemahan institusi kejaksaan khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan karenanya demi tegaknya keadilan haruslah ditolak," katanya.

Dalam Pasal 6 ayat (1) RKUHAP kewenangan penyidikan kejaksaan dibatasi hanya pada penyidikan pelanggaran HAM Berat, sementara penyidikan dalam perkara lain terutama dalam perkara tindak pidana korupsi dihilangkan. Pasal 6 ayat (1) RKUHAP bukanlah hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).

"Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) yang memberikan kewenangan penyidikan kepada kejaksaan terutama dalam tindak pidana korupsi sudah tepat," katanya.

Diketahui, Irfan Aghasar ialah praktisi hukum yang saat ini menempuh studi S3 program Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Irfan Aghasar juga menyelesaikan studi S1 pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan meraih gelar magister pada Fakultas Hukum Trisakti.

Halaman Selanjutnya

"Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) yang memberikan kewenangan penyidikan kepada kejaksaan terutama dalam tindak pidana korupsi sudah tepat," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |