Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta Pramono Anung meyakini Pemerintah Provinsi Jakarta dapat memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi soal menggratiskan biaya pendidikan sekolah baik itu negeri maupun swasta. Pramono mengatakan bahwa keyakinan dirinya dapat memenuhi keputusan MK soal sekolah gratis dikarenakan dua aspek, yakni Sumber Daya Manusia (SDM) dan finansial.
“Kenapa Jakarta bisa terpenuhi? Karena memang di Jakarta, pertama SDM-nya ada, kedua aspek finansialnya juga bisa mandiri,” ujar Pramono kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.
Lebih lanjut, Pramono menyampaikan bahwa perihal sekolah gratis di Jakarta pihaknya sudah melakukan uji coba terhadap 40 sekolah swasta di Jakarta.
“Sebenarnya Jakarta sudah mempunyai program pilot project 40 sekolah swasta. Sehingga dengan demikian ini akan mempercepat apa yang menjadi keputusan MK di Jakarta, saya yakin akan bisa terpenuhi,” tutur Pramono.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Pramono juga menyinggung upaya Pemerintah Provinsi Jakarta dalam dunia pendidikan dengan rencana menebus 6.652 ijazah milik murid yang tertahan di sekolah swasta.
“Maka dengan demikian ada azas keadilan antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Dan itu menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini adalah pemerintah Jakarta,” kata Pramono.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan Madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang mengabulkan permohonan para pemohon uji materiel Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2025.
Diketahui, pengujian Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dimohonkan oleh pemohon dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya yang merupakan orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, Riris Risma Anjiningrum.
Halaman Selanjutnya
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan Madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.