Praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus Dikabulkan Sebagian, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasusnya

1 week ago 3

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:16 WIB

Jakarta, VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tutur Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata hakim, pemohon punya kedudukan hukum atau legal standing serta berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.

Lalu, hakim memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," katanyam

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan berkaitan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Disampaikan termohonnya, yakni Polda Metro Jaya karena dinilai telah menghentikan kasus Andrie Yunus tersebut.

Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek.

Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya. (Ant)

Komplotan penipuan dengan modus jual beli batu delima yang merugikan korban di Kabupaten Siak ratusan juta rupiah

ASN di Riau Tertipu Batu Merah Delima Bertuah, Uang dan Mobil Raib Dibawa Pelaku

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Siak, Riau, jadi korban penipuan. Modusnya adalah jual beli batu delima. Pelaku telah dicokok Polres Siak.

img_title

VIVA.co.id

30 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |