Jakarta, VIVA – Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap seorang pria berinisial RH (32) yang diduga membawa pil ekstasi untuk dikonsumsi dan diedarkan, saat melintas di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pelaku ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku,” kata Kanit Reskrim Tanjung Priok, AKP Handam Samudro di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota lapangan sedang observasi di wilayah, dan mendapatkan informasi adanya seorang yang dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jl. R.E Martadinata, Tanjung Priok.
Selanjutnya, tim melakukan surveillance atau membuntuti terhadap seseorang yang dicurigai di sekitar Jalan R.E Martadinata, Tanjung Priok. Petugas pun berhasil mengamankan pria tersebut dan dilakukan penggeledahan badan.
Lalu saat digeledah, tim menemukan narkotika jenis ekstasi atau ineks terbungkus plastik, yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri yang digunakan oleh pelaku tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku dan BB dibawa untuk diamankan ke Polsek Tanjung Priok, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami mengamankan barang bukti 30 butir pil ekstasi dan ponsel milik pelaku,” ujarnya.
Pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda pidana maksimal Rp10 miliar dan atau pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup. (Ant).
Habiburokhman Minta Penganiaya Perempuan di Mal Senayan City Dihukum Berat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepolisian memproses hukum pria yang diduga menganiaya seorang perempuan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
VIVA.co.id
18 September 2026

5 hours ago
4



















