Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta proses penyidikan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dilakukan secara transparan kepada publik.
Menurut dia, jangan sampai hubungan dan sinergi antara kejaksaan dengan kepolisian justru menjadi renggang karena penyidikan kasus itu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan. Jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Kendati begitu, dia mengatakan bahwa pihaknya pun menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mengenai Febrie yang belum ditahan, dia menduga penyidik masih membutuhkan waktu.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
"Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA (Febrie Adriansyah).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Adapun pembentukan tim itu usai Polri mengalihkan penanganan perkara korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan. Dijelaskan Anang, tim khusus tersebut akan dibentuk Plt. Jampidsus Rudi Margono dan berisi orang-orang tertentu guna meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) dengan FA. (Ant)
Febrie Adriansyah Tak Kunjung Ditahan, Yusril: KUHAP Baru Tak Wajibkan Penahanan
Yusril juga menekankan bahwa KUHAP yang baru memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak asasi manusia (HAM). Termasuk penahanan bisa diuji lewat praperadilan.
VIVA.co.id
21 Juli 2026

7 hours ago
5











