Redenominasi Rupiah Digaungkan Menkeu Purbaya, Apa Itu dan Kapan Mulai Berlaku?

7 hours ago 3

Sabtu, 8 November 2025 - 07:00 WIB

Jakarta, VIVA – Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah kembali mencuat ke publik. Isu ini kembali hangat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tengah menyiapkan regulasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah alias Redenominasi. 

Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan mata uang rupiah agar lebih efisien dan relevan dengan kondisi ekonomi modern.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Dalam beleid itu disebutkan, 

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," sebagaimana dikutip dari PMK No. 70/2025, Sabtu, 8 November 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi bertujuan untuk efisiensi perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah agar daya beli masyarakat tetap terjaga, serta meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah di mata dunia. 

Adapun penanggung jawab penyusunan RUU tersebut adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. 

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan tiga rancangan undang-undang lain, yaitu RUU tentang Perlelangan (target selesai 2026), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (2026), dan RUU tentang Penilai (2025). 

"Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029."

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Ilustrasi mata uang Rupiah.

Photo :

  • Pixabay/IqbalStock

Merangkum dari situs Pegadaian, secara sederhana, redenominasi adalah proses mengubah nilai nominal mata uang tanpa mengubah daya beli atau nilainya terhadap barang dan jasa. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan sistem pembayaran dan memperbaiki efisiensi transaksi ekonomi.

Misalnya, jika saat ini Rp1.000 diubah menjadi Rp1, maka seluruh harga dan nominal uang akan disesuaikan secara proporsional. Jadi, harga nasi goreng Rp20.000 saat ini akan menjadi Rp20 setelah redenominasi, tanpa mengubah daya beli.

Dalam banyak kasus, redenominasi dilakukan ketika sebuah negara ingin menyederhanakan struktur ekonominya atau setelah mengalami inflasi yang cukup lama. Misalnya, ketika inflasi tinggi membuat mata uang memiliki terlalu banyak angka nol di belakangnya.

Halaman Selanjutnya

Beberapa negara melakukan redenominasi karena inflasi yang parah atau mata uang yang tidak stabil. Langkah ini tentu membutuhkan biaya besar, mulai dari pencetakan uang baru, penyesuaian sistem akuntansi dan perbankan, hingga edukasi masyarakat. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |