Regulasi Soal PP TUNAS Dinilai Belum Siap, Ini Aspek yang Jadi Sorotan

19 hours ago 1

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:43 WIB

Jakarta, VIVA – Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar. Namun, implementasi kebijakan di bidang ini harus dilakukan secara transparan serta memiliki parameter yang jelas.

Tanpa kejelasan tersebut, regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian, baik bagi ekosistem pendukung perlindungan anak maupun bagi ekosistem digital secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti menilai, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) akan berjalan efektif jika didukung oleh ekosistem yang memadai.

Ilustrasi anak main laptop

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah terkait penentuan parameter risiko platform digital.

"Transparansi dan objektivitas dalam proses penilaian risiko platform menjadi faktor krusial agar implementasi regulasi ini dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Indriyatno dalam keterangannya, Kamis, 12 Maret 2026.

Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang telah diterbitkan. masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui Keputusan Menteri.

Penjabaran ini penting, terutama untuk memperjelas indikator risiko yang hingga kini masih ditunggu para pemangku kepentingan.

“Tantangan bagi PSE karena mereka diminta menyerahkan hasil self assessment tiga bulan lagi sesuai Pasal 62 Permen Komdigi, sementara indikatornya belum sepenuhnya siap," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia pun berpandangan, Permen itu nantinya perlu memuat parameter yang objektif dan memberikan ruang bagi seluruh pihak, termasuk juga penyelenggara platform digital untuk dapat menyampaikan masukan.

"Dengan demikian, pengklasifikasian risiko dapat dilakukan secara transparan. Tanpa parameter yang jelas, maka potensial memunculkan distorsi dan ketidaksinkronan klasifikasi risiko bagi seluruh platform digital yang dapat mengakibatkan tidak optimalnya perlindungan," ujarnya.

Ilustrasi imunisasi.

Anak yang Akan Dibawa Mudik Lebaran Diimbau Sudah Dapat Imunisasi Lengkap

WHO mengingatkan bahwa imunisasi mencegah 2-3 juta kematian anak setiap tahun akibat penyakit seperti difteri, tetanus, pertusis, influenza, dan campak.

img_title

VIVA.co.id

12 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |