Senin, 10 Agustus 2026 - 09:21 WIB
Teheran, VIVA – Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang kapal Amerika Serikat (AS) dan Israel berlayar melalui jalur perairan strategis tersebut, demikian dilaporkan lembaga penyiaran pemerintah Iran, IRIB, Minggu 9 Agustus 2026.
RUU yang dilaporkan bertujuan menjamin keamanan dan pembangunan berkelanjutan di Selat Hormuz, akan melarang akses ke selat tersebut bagi negara-negara yang bermusuhan dengan Iran.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kapal asing juga akan dilarang mengangkut segala jenis muatan yang terkait dengan Israel, baik militer maupun sipil, atau menghadapi denda hingga 20 persen dari nilai muatan tersebut.
Berdasarkan RUU tersebut, tanggung jawab untuk mengatur pelayaran, memantau lalu lintas kapal, dan menjamin keamanan di Selat Hormuz serta Teluk Persia akan diberikan kepada pemerintah Iran, yang akan bertindak bekerja sama dengan angkatan bersenjata Iran.
Presiden AS Donald Trump pada akhir pekan lalu mengatakan bahwa dirinya telah membatalkan serangan besar terhadap Iran, dengan mengeklaim bahwa kesepakatan damai yang akan membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri ambisi nuklir Iran akan segera tercapai.
Kementerian Luar Negeri Iran, Rabu, mengatakan bahwa Iran dan Oman telah menyepakati rincian geografis rute bagi kapal-kapal untuk melintas melalui Selat Hormuz. (Ant)
Rupiah Menguat ke Rp 17.810 Dipengaruhi Cadangan Devisa Juli dan Ketegangan Iran-AS di Timur Tengah
Hingga pukul 09.03 WIB rupiah ditransaksikan di Rp 17.810 per dolar AS. Posisi itu menguat 87 poin atau 0,49 persen dari posisi sebelumnya di level Rp 17.897per dolar AS.
VIVA.co.id
10 Agustus 2026

3 hours ago
2



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9295770/original/019030800_1783944385-20260713_094007.jpg)
