Saat YTR Jalani Operasi Rekonstruksi Wajah, Berkas Taufik Hidayat Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

11 hours ago 3

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:05 WIB

VIVA – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang kini memasuki babak baru, keluarga membagikan kabar terbaru mengenai kondisi korban. 

YTR dikabarkan mulai menjalani operasi rekonstruksi pada bagian wajah sebagai bagian dari proses pemulihan akibat luka berat yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabar tersebut disampaikan oleh tante YTR, Erni, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, Erni meminta doa kepada masyarakat Indonesia agar operasi yang dijalani keponakannya berjalan lancar.

"Minta do’anya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hari ini Yuvita akan memulai operasi Restrukturisasi bagian muka. Semoga Allah memberikan kekuatan buat vita dan operasi nya berjalan lancar," kata Erni, sebagaimana dikutip dari Instagram, Selasa, 21 Juli 2026.

Unggahan tersebut langsung dibanjiri doa dan dukungan dari warganet. Banyak yang berharap proses operasi berjalan sukses dan kondisi YTR terus membaik setelah menjalani serangkaian perawatan medis.

Berkas Perkara Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Di sisi lain, perkembangan juga terjadi dalam proses hukum terhadap pelaku penyekapan, Taufik Hidayat. Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa, 21 Juli 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara administrasi sehingga dapat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada hari ini, tanggal 21 Juli 2026, perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU," ujarnya. 

Menurut Hendra, pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan dan melengkapi berkas sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan. Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah menggelar rekonstruksi kasus pada 2 Juli 2026 di Mapolda Jawa Barat dengan menghadirkan tersangka Taufik Hidayat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 21 adegan diperagakan di tiga lokasi kejadian, yakni TKP 3, TKP 4, dan TKP 6. Hasil rekonstruksi memperlihatkan sejumlah tindakan kekerasan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban hingga menyebabkan luka berat.

"Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |