Palembang, VIVA – Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, menangkap Mukrim (50) warga Desa Cahaya Marga, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada Selasa, 11 Februari 2025.
Mukrim ditangkap lantaran telah melakukan pembacokan terhadap korban Iskandar hingga tangan kirinya putus. Peristiwa pembacokan ini terjadi di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI, Kamis, 23 Januari 2025.
Plh Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, AKBP Parlindungan Lubis, mengungkapkan motif pembacokan dilatarbelakangi utang sewa alat berat. Korban tidak kunjung membayar sewa alat berat milik pelaku.
Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan, kekerasan anak
Photo :
- www.pixabay.com/bykst
"Pelaku kesal, lalu mendatangi korban di rumah dengan membawa senjata tajam. Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung membacok tangan kirinya hingga putus," ujar Lubis, Rabu, 12 Februari 2025.
Menurut Lubis, pelaku sudah ditangkap di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
"Dari tangan pelaku anggota kami mengamankan dua bilah senjata tajam jenis parang. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Lubis.
Detik-detik Ayah di Bekasi Tega Lempar Anak ke Genangan Banjir
Ibu korban sudah membuat laporan ke polisi.
VIVA.co.id
11 Februari 2025