Banda Aceh, VIVA - Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko diperiksa Polda Aceh soal dugaan pemerasan yang dilakukannya kepada sejumlah lembaga di Kabupaten Bireuen dan internal Polres.
Dugaan penyalahgunaan jabatan itu dilakukan AKBP Jatmiko bersama istrinya yang juga seorang polwan berpangkat AKP di Polres Bireuen.
Dari informasi yang beredar ada 38 butir dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapolres Bireuen bersama istrinya termasuk dugaan pemerasan yang dilakukan kepada anggota di internal Polres setempat.
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara marathon terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan AKBP Jatmiko.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan hingga hari ini, kapolres beserta istrinya dan ada beberapa perwira di jajaran Polres Bireuen," kata Eddwi saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Rabu, 12 Februari 2025.
Setelah penyelidikan rampung Propam Polda Aceh akan melimpahkan hasilnya ke Propam Polri untuk ditindaklanjuti.
"Untuk proses penanganan Polres Bireuen ini, setelah lengkap penyelidikan ini akan kita kirim penanganannya ke Propam Polri. Jadi sementara ini masih proses pelimpahan ke Propam Polri," katanya.
Dituduh Kuasai Keuangan Samsat hingga Peras Kapolsek
Diketahui sebelumnya, beredar sejumlah pelanggaran yang dilakukan AKBP Jatmiko bersama istrinya.
Keduanya dituding menguasai seluruh keuangan di Samsat, termasuk pengesahan STNK yang dikelola Kanit Regident. Setiap pengesahan STNK dikenakan biaya Rp35 ribu atas perintah Kapolres.
Kemudian seluruh keuangan di Mapolres dikuasai oleh istri AKBP Jatmiko, termasuk dugaan penggelapan uang makan arisan Bhayangkari sebesar Rp20 ribu per bulan yang dipotong langsung dari gaji personel.
Dalam ranah politik, AKBP Jatmiko juga diduga meminta sejumlah uang kepada penyelenggara pemilu dengan dalih uang pengamanan, serta melakukan pemotongan terhadap uang anggota pengamanan Pilpres dan Pileg dengan ancaman mutasi.
AKBP Jatmiko juga dituding meminta jatah dari hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bireuen sebesar Rp30 juta per hotel terkait penggunaan air tanah tanpa izin PDAM.
Ia juga disebut sering meminta sejumlah proyek strategis di Bireuen serta melakukan pemerasan ke kapolsek-kapolsek.
Lalu berdasarkan informasi yang beredar, AKBP Jatmiko juga diduga mengambil jatah uang bimtek dari kepala desa dan memeras pemilik pangkalan LPG 3 kg dan SPBU di wilayah Bireuen.
Halaman Selanjutnya
Diketahui sebelumnya, beredar sejumlah pelanggaran yang dilakukan AKBP Jatmiko bersama istrinya.