Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, yaitu Hotman Paris mengatakan, penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT Asabri periode 2020-2024 tidak mengantongi izin Presiden Prabowo Subianto.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan Presiden Prabowo telah berkomitmen memberantas korupsi, dan aparat penegak hukum telah mengusut kasus ini secara transparan. Jadi tidak ada keterlibatan Presiden dalam proses penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Bang Hotman Paris gak usah bawa-bawa nama Presiden, seolah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakkan hukum. Padahal kan Presiden dari awal sudah bilang dia berkomitmen untuk memberantas korupsi. Terus dari awal Polri dan Kejaksaan juga sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan,” ujar Sahroni dalam keterangannya tertulisnya, Sabtu 18 Juli 2026.
Lebih lanjut, Sahroni memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak berkenan namanya diseret dalam pusaran proses kasus yang diduga melibatkan eks Jampidsus Kejagung berinisial FA tersebut.
“Jadi statement-statement kemarin seolah-olah Bang Hotman ingin mencoba membawa Presiden ke arah sini. Dan saya yakin Presiden tidak berkenan dibawa-bawa namanya seperti itu. Saya bisa pastikan,” kata Sahroni.
Anak Hotman Paris Luapkan Kekecewaan Usai Ayahnya Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pencitraan!
Frank Alexander Hutapea meluapkan kekecewaannya terhadap keputusan Hotman Paris menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ini fakta lengkapnya.
VIVA.co.id
18 Juli 2026

4 weeks ago
10
















