Sama-sama Lagi di KPK, Gus Yaqut Titip Salam Buat Gus Ipul

6 days ago 9

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIB

Jakarta, VIVA – Eks Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali dipanggil KPK, Jumat 8 Mei 2026.

Pemanggilan terhadap Gus Yaqut tersebut untuk memperpanjang masa penahanan untuk periode berikutnya.

"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat di konfirmasi wartawan.

Sementara itu berdasarkan pantauan, Gus Yaqut keluar dari gedung KPK sekira pukul 10.36 WIB dengan menggunakan rompi berwarna oranye.

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Gus Ipul tak mengatakan apapun soal pemanggilan hari ini. Justru ia menitipkan salam untuk Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

"Tidak ada (yang disampaikan). Salam buat Gus Ipul ya," singkat Gus Yaqut kepada Awak Media.

Diketahui, di hari yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sedang melakukan audiensi dengan KPK. Kedatangannya untuk berkonsultasi sekaligus menyampaikan perkembangan terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kemensos.

Kedatangan Mensos juga untuk meminta masukan dan juga kritik. Pasalnya, pengadaan yang akan dilakukan Kemensos akan berlangsung tahun 2026.

"Kita juga sedang memulai pelaksanaan pengadaan pada tahun 2026, kita ingin program strategis bapak presiden khususnya sekolah rakyat tidak dikotori oleh praktik korupsi," ucap Gus Ipul.

Sementara itu, terkait dengan Gus Yaqut, bahwa ia diperpanjang masa penahanan untuk 30 ke depan. Perpanjangan ini lantaran penyidik masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK juga secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pasca ditetapkannya dua tersangka baru yaitu, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvOnenews/Aldi Herlanda

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut 30 Hari

KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi 30 hari.

img_title

VIVA.co.id

8 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |