Sapi Kurban Banpres Prabowo Dibiayai APBN, Ulama NU Sebut Sah Menurut Fikih

8 hours ago 4

loading...

LBM PWNU DKI Jakarta, Mukti Ali Qusyairi, menegaskan kurban yang dilakukan pemimpin negara menggunakan kas negara memiliki dasar dalam khazanah fikih Islam klasik. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Program bantuan kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto berupa pendistribusian 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Kebijakan yang disebut menggunakan anggaran negara sekitar Rp100 miliar itu mendapat dukungan sekaligus kritik dari berbagai kalangan.

Penasehat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta, Mukti Ali Qusyairi, menegaskan hewan kurban yang dilakukan pemimpin negara menggunakan kas negara memiliki dasar dalam khazanah fikih Islam klasik. Hal ini mengacu pada pendapat sejumlah ulama mazhab Syafi’i. Baca juga: Prabowo Kurban 1.098 Sapi, Istana: Anggaran Rp100 Miliar Bersumber dari APBN

Menurut Mukti, sejumlah ulama mazhab Syafi’i menjelaskan pemimpin diperbolehkan menyembelih hewan kurban atas nama umat Islam menggunakan dana baitul mal atau kas negara selama anggaran tersebut mencukupi dan bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat. Ia mengutip pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang menyebutkan bahwa seorang imam atau pemimpin dapat berkurban untuk kaum muslimin menggunakan dana baitul mal.

Pendapat serupa juga disampaikan Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir. "Dalam literatur fikih klasik dijelaskan bahwa pemimpin boleh berkurban atas nama kaum muslimin menggunakan kas negara. Kurban itu bukan atas nama pribadi pemimpin, melainkan atas nama umat yang dipimpinnya," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, program bantuan sapi kurban sebenarnya bukan hal baru. Tradisi penyaluran hewan kurban oleh presiden telah berlangsung sejak era Presiden Soeharto melalui program Bantuan Presiden (Banpres), kemudian dilanjutkan presiden-presiden setelahnya dengan skala yang berbeda.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |