Sektor Perumahan Dikaim Bisa Sumbang 2 Persen dari Target Pertumbuhan Ekonomi Prabowo, Ini Perhitungannya

4 weeks ago 5

Jumat, 14 November 2025 - 15:08 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memproyeksi bahwa sektor perumahan bakal menyumbang dua persen dari 8 persen target pertumbuhan ekonomi. Presiden Prabowo Subianto ha itu terwujud dalam 5 tahun masa pemerintahannya.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Imran memaparkan terdapat 185 subsektor yang akan tumbuh bersama sektor perumahan, mulai dari tenaga kerja, baik tenaga kerja yang formal maupun informal. Kemudian toko-toko bangunan, seperti toko pasir, batu bata, dan lain-lain.

“Bidang perumahan ini menurut hasil penelitian itu akan menyumbang 2 persen dari 8 persen, seandainya bidang perumahan ini bisa jalan,” kata di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.

Lebih lanjut, kegiatan ekonomi seperti pedagang makanan dan lain-lain juga akan menyertai pertumbuhan sektor perumahan. “Program terkait bidang perumahan ini dampaknya luar biasa,” kata dia.

Oleh karena itu, Imran menyampaikan penting bagi sektor perumahan untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.

Adapun pemangku kepentingan yang ia maksud berasal dari sektor pembiayaan, pengembang, profesi-profesi seperti arsitek, hingga pemerintah di tingkat pusat maupun daerah untuk bersinergi mendukung sektor perumahan.

“Perumahan ini harus kita lakukan secara kolaboratif, harus sinergi antarsektor sehingga ya dampaknya itu menjadi luar biasa,” ujar Imran.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan sektor perumahan menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dia juga menambahkan, program pembangunan 3 juta rumah yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional untuk periode 2025–2029 menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.

Selain itu, relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM sektor perumahan turut memperluas akses dana bagi pengembang, sehingga mendorong pertumbuhan sektor ini secara lebih optimal.

Skema Kredit Program Perumahan (KPP) yang diatur secara jelas meliputi kriteria penerima, plafon kredit, tenor, bunga, agunan, serta penjaminan, dan diawasi secara berkala oleh berbagai instansi terkait.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan dampak langsung pada 110 sektor ekonomi dan tidak langsung pada 75 sektor lainnya.

Halaman Selanjutnya

Dengan demikian, hal tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat signifikan dalam memperkuat struktur ekonomi nasional secara berkelanjutan. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |