Jakarta, VIVA – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa tidak hanya kasus terpidana mati Mary Jane yang hendak dialihkan penahanannya ke negara asal yakni Filipina. Dia menyebut ada kasus Bali Nine yang juga diminta peralihan penahanan ke negara asalnya.
"Karena bukan hanya soal Mary ya ada yang bali nine, kemudian ada yang warga negara Prancis, juga ada beberapa warga negara UK ya, Inggris. Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditujukan nanti kepada Presiden, menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," ujar Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Kamis 21 November 2024.
Menkumham Supratman Andi Agtas di Sarasehan Bersama Kadin
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Dia mengaku akan mempelajari lebih dulu bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait kasus Bali Nine. Pasalnya, nanti Yusril Ihza akan menyampaikan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Nanti pada akhirnya nanti kami komunikasikan, konsultasikan kepada Presiden sebelum keputusan itu akan diambil, mana yang terbaik," ucap Supratman.
Kemudian, Supratman menekankan bahwa prinsipnya semua pihak harus mengikuti aturan hukum di Indonesia. Pemerintah, kata Supratman, mencari skenario terbaik terhadap upaya-upaya transfer tahanan tersebut.
"Kami lagi mencari sebuah skenario yang terbaik untuk memenuhi itu. Nah karena itu sekali lagi bersabar, dalam waktu dekat pasti akan ada keputusan pemerintah terkait dengan itu," sebut Supratman.
Diketahui, Menteri Koordinator Hukum, HAM, serta Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa tidak ada kata bebas yang disampaikan oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos JR terhadap terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso. Mary Jane, kata Yusril, dikembalikan ke negara asalnya.
Yusril menyebut pemerintah Indonesia kini sudah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina soal perpindahan Mary Jane. Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi.
Merespon pernyataan Presiden Filipina, Yusril menyebut tak ada kata 'bebas' untuk Mary Jane. Dia menyebut pemerintah Indonesia hanya memindahkan terpidana mati itu ke negara asalnya melalui kebijakan pemindahan narapidana atau "transfer of prisoner".
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," ujar Yusril Ihza lewat keterangan tertulisnya, Rabu 20 November 2024.
Eks Ketum Partai Bulan dan Bintang (PBB) itu, menyebutkan bahwa pemerintah Filipina harus memenuhi sejumlah syarat jika perpindahan Mary Jane diinginkan.
Adapun salah satu syaratnya yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
Meski begitu, jika ada pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, maka itu merupakan kewenangan dari kepala negara yang bersangkutan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.
Yusril menyebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menolak adanya grasi untuk Mary Jane. Permintaan itu diajukan dari diri sendiri hingga dari pemerintah Filipina.
Kemudian, Yusril menjelaskan pemetintah Indonesia juga sudah melakukan serangkaian pertemuan dengan Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla dan Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin terkait dengan pemindahan Mary Jane.
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," kata Yusril.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra jadi saksi meringankan Firli Bahuri
Lantas, Yusril memastikan bahwa proses pemindahan terpidana Mary Jane bakal rampung pada bulan Desember 2024. Usut punya usut, ada sejumlah negara yang juga mengajukan permohonan perpindahan tahanan.
"Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," tutur Yusril.
Halaman Selanjutnya
Merespon pernyataan Presiden Filipina, Yusril menyebut tak ada kata 'bebas' untuk Mary Jane. Dia menyebut pemerintah Indonesia hanya memindahkan terpidana mati itu ke negara asalnya melalui kebijakan pemindahan narapidana atau "transfer of prisoner".