Selain Serda Ahmad, 4 Prajurit TNI AU Juga Aniaya 2 Juniornya

4 days ago 8

Rabu, 16 September 2026 - 11:05 WIB

Jakarta, VIVA – Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Udara (AU) menetapkan Serda Mayzard Try Surya Anggara (MTS), Serda Muh. Aldhi D (MAD), Serda Jordan Martua (JM) dan Serda Andri Hiskia (AH) sebagai tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) hingga tewas. Keempat prajurit tersebut merupakan senior dari Serda Ahmad.

Komandan Puspom AU, Marsda TNI Daan Sulfi menjelaskan bahwa keempat tersangka itu juga menganiaya dua orang juniornya. Keduanya yakni Serda ZN dan Serda RP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Korban dalam perkara penganiayaan ini, yang menjadi korban yaitu Serda Ahmad Muzammil, jabatannya adalah Adminu Urtu Subbagmin Bagum Setdis Diskesau, beliau meninggal dunia. Dan Serda ZN, serta Serda RP," kata Daan dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu, 16 September 2026.

Daan membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan empat prajurit tersebut. Peristiwa itu terjadi di Mess Galaksi, Jalan Kopatdara, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 9 September 2026 pukul 21.05 WIB hingga 23.10 WIB.

Awalnya, Serd Mayzard menghubungi Serda RP melalui telepon untuk meminta bantuan pada Selasa, 8 September 2026. Namun, Serda RP menutup sambungan telepon tersebut di tengah pembicaraan. Hal itu membuat Serda Mayzard merasa tersinggung dan marah.

Keesokan harinya pada Rabu, 9 September 2026, Serda Mayzard mengumpulkan juniornya di belakang Mess Galaksi sekira pukul 21.10 WIB. Lalu, Serda RP diberi hukuman push up dan sit up masing-masing 100 kali oleh Serda Mayzard. 

Kemudian tiga tersangka lainnya Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia tiba di lokasi untuk bergabung dengan Serda Mayzard. 

Lalu, Serda Jordan Martua memukul Serda Ahmad sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. 

“Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan,” jelas Daan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka yang melihat Serda Ahmad tidak sadarkan diri, berupaya menyadarkannya dengan mengoleskan minyak angin atau balsem di bagian hidung serta membasuh wajah dan tubuh korban dengan air.

Namun, korban tetap tidak sadarkan diri. Karena panik, mereka pun membawa Serda Ahmad menggunakan mobil dinas menuju instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat.

Halaman Selanjutnya

“Sekitar pukul 23.45 WIB, setelah dilakukan penanganan oleh pihak IGD, korban atas nama Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |