Selain Summarecon, KPK Endus Banyak Pihak Swasta Terlibat Kasus Suap ATR/BPN

3 days ago 14

Rabu, 16 September 2026 - 22:35 WIB

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keterlibatan lebih banyak pihak swasta dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pengusutan perkara ini awalnya berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, penyidikan KPK kini mulai mengarah pada dugaan praktik serupa yang melibatkan entitas swasta lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak yang diduga terkait tidak terbatas pada perusahaan pengembang properti. Menurutnya, individu dari pihak swasta juga masih menjadi bagian dari penelusuran penyidik.

“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 16 September 2026.

“Ini semuanya masih kami dalami,” sambungnya.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga sejumlah individu yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Delapan tersangka itu yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Kemudian ada Rizal Pahlefi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara dari Summarecon. Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Dua tersangka lain adalah pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keduanya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga tengah menelusuri alur perintah untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan instruksi hingga dugaan praktik tersebut dapat terjadi.

KPK juga telah menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai dan sejumlah barang bukti elektronik.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya temuan mengenai dugaan keterlibatan lebih banyak entitas swasta, penyidikan KPK terhadap kasus ATR/BPN berpotensi berkembang lebih luas dari perkara pengurusan HGB Summarecon. (ANT)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |