Setelah 21 Tahun Menanti, Negara Akhirnya Berikan SHM untuk 441 Keluarga Transmigran di Simeulue Aceh

3 weeks ago 6

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WIB

Jakarta, VIVA – Penantian selama 21 tahun akhirnya berakhir bagi ratusan keluarga transmigran di Kabupaten Simeulue, Aceh. Sebanyak 441 keluarga kini resmi mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Trans Tuntas yang dijalankan Kementerian Transmigrasi.

Penyerahan sertifikat dilakukan di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) 1 Latiung, Kabupaten Simeulue, Minggu, 19 Juli 2026. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengikuti kegiatan tersebut melalui sambungan video karena menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin, 20 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iftitah menegaskan, kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi fondasi penting dalam membangun kawasan transmigrasi yang maju sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen. Sertifikat adalah kepastian hukum, ketenangan hidup, sekaligus modal ekonomi bagi rakyat,” ujar Menteri Iftitah, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut dia, kepemilikan SHM tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat transmigrasi, tetapi juga membuka akses terhadap pembiayaan, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta memberikan rasa aman bagi para pemiliknya.

Iftitah juga menyampaikan apresiasi kepada para transmigran yang selama ini telah membangun kehidupan dan mengembangkan kawasan transmigrasi di Simeulue. Dia menilai keberhasilan pembangunan transmigrasi tidak hanya diukur dari tersedianya lahan, tetapi juga dari kehadiran negara dalam menjamin hak-hak masyarakat.

Sebanyak 441 SHM yang diterbitkan terdiri atas 350 bidang di Kawasan Transmigrasi Latiung dan 91 bidang di UPT Sigulai, Kawasan Transmigrasi Selaut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 226 sertifikat diserahkan secara simbolis kepada para penerima manfaat.

Sementara itu, 215 sertifikat lainnya akan didistribusikan secara bertahap melalui mekanisme door to door agar seluruh penerima memperoleh haknya.

Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikaris menyambut baik penyelesaian sertifikasi lahan tersebut. Menurut dia, kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat transmigrasi yang telah lama menetap dan membangun kehidupan di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Secara simbolis tadi kami sudah menyerahkan 15 sertifikat. Insya Allah seluruh sertifikat lainnya akan segera kami bagikan kepada masyarakat di luar rangkaian acara ini,” ujar Nasrun.

Dalam kesempatan itu juga terungkap masih terdapat sejumlah SHM di UPT Sigulai yang diterbitkan pada 2018 namun belum dapat diserahkan. Hal itu disebabkan adanya ketidaksesuaian antara data pada sertifikat dengan kondisi bidang tanah di lapangan sehingga masih memerlukan penataan batas bidang serta konsolidasi tanah.

Halaman Selanjutnya

Menanggapi hal tersebut, Menteri Iftitah memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |