Jakarta, VIVA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi PT Taspen (persero) pada instrumen dana I-NextG2, digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejumlah saksi dimintai keterangannya.
Jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai punya relevansi terhadap struktur dan pelaksanaan dari investasi yang dilakukan PT Taspen yang kemudian diperkarakan ini.
Kelima saksi yang memberi keterangan di hadapam Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, adalah DS selaku Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen pada Tahun 2019 - 2020, MS selaku Kepala Divisi Perbendaharaan pada Tahun 2016 - 2021, S selaku VP Head of Risk Management PT Taspen pada Desember 2019 - Mei 2020, MAN selaku Sekretaris ANS Kosasih Tahun 2017 - Agustus 2020, serta TS selaku Anggota Komite Investasi PT. Taspen pada April 2019 - 2022.
Mereka memberi penjelasan terkait alur teknis dan proses administratif investasi Taspen tersebut. Termasuk dalam pengambilan keputusan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai Manajer Investasi yang akan menjalankan optimalisasi SIAISA02 pada reksa dana I-NextG2.
Selain itu, sebelumnya sudah terdapat penawaran optimalisasi dari Sinarmas Grup dengan skema yang sama melalui reksadana Sinarmas, namun tidak terealisasi.
Keterangan para saksi, membenarkan hadirnya PT IIM pada rapat internal Taspen, untuk pemaparan rencana optimalisasi bersamaan dengan konsultan keuangan yakni Bahana Sekuritas dan konsultan hukum Tumbuan & Partners. Kemudian dilanjutkan dengan penawaran rencana optimalisasi dari PT IIM berdasarkan hasil pertemuan tersebut.
Produk PT Taspen juga dibahas, yang menjadi sumber investasi yakni program Tabungan Hari Tua (THT). Dimana berasal dari iuran sebesar 3,25 % dari penghasilan para peserta THT yang diinvestasikan, berbeda dengan produk Taspen lainnya misalnya Dana Pensiun yang bersumber dari APBN.
"Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin mendatang, 7 Juli 2025," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Dihukum 3,5 Tahun Penjara, MA Anulir Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas 774 Kilogram
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap warga negara China bernama Yu Hao dalam kasus tambang emas di Kalbar.
VIVA.co.id
1 Juli 2025