Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bakal dibacakan Kamis, 13 Februari 2025.
"Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto. Sidang pembacaan kesimpulan dilakukan pada Rabu 12 Februari 2025.
Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim Djuyamto
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Agustiani Tio Ajukan Izin Berobat usai Dicegah, KPK Bakal Koordinasi dengan Dokter
Mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina telah mengirimkan surat permohonan izin berobat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai dirinya dicegah.
VIVA.co.id
12 Februari 2025