Jakarta, VIVA - Bareskrim Polri ternyata juga menyita beberapa rekening bank, ketika menggeledah kantor hingga rumah kepala desa atau Kades Kohod, Arsin di Tangerang, Banten terkait kasus pagar laut di perairan di Kabupaten Tangerang. Rekening tersebut disita karena penyidik mendapatkan dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," kata dia, Rabu, 12 Februari 2025.
Suasana rumah kades kohod, arsin bin arsin saat digeledah bareskrim polri
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tapi, dirinya tidak merinci soal identitas pemilik rekening yang disita itu. Juga soal jumlah rekening dan nilai uang yang berhasil disita pihaknya. Dia cuma mengaku, sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan mendalami aliran dana keuangan dari rekening-rekening itu.
"Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat disitu, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum. Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya," katanya.
Djuhandhani menambahkan, pihaknya juga menyita dokumen kertas yang digunakan untuk menerbitkan warkah palsu. Kemudian juga tiga lembar surat keputusan atas nama Kepala Desa Kohod.
"Dari hasil penggeledahan itu, sementara kita ajukan juga ini ke Labfor untuk diuji Labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses penggeledahan kemarin," katanya.
Kades Kohod Menghilang
Sementara itu, kuasa hukum Kades Kohod Arsin, Yunihar mengaku hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan kliennya yang kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemalsuan girik pada SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Untuk saat ini memang kami belum ada dan tidak tahu keberadaan beliau karena fokus kami adalah pendampingan warga," ucap Yunihar saat dikonfirmasi di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan setelah memenuhi proses pemanggilan dari Bareskrim Polri terhadap Kades Kohod, timnya belum lagi bertemu sama kliennya tersebut. Bahkan, katanya, dirinya saat ini juga tengah mencari keberadaan Arsin.
"Kami juga sedang mencari tau di mana posisi beliau (Arsin). Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Kami sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Ia mengatakan apabila alat bukti maupun pemeriksaan-pemeriksaan kasus ini telah rampung, maka akan dilaksanakan gelar perkara.
Djuhandani menerangkan bahwa hingga saat ini sebanyak 44 orang telah diperiksa sebagai saksi dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Menurutnya, puluhan saksi tersebut terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, dan ahli. Salah satu saksi yang diperiksa intensif adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mendapatkan informasi bahwa pemalsuan SHGB dan SHM telah terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini adalah AR, sedangkan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai identitas AR, jenderal bintang satu itu enggan membeberkannya. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa penetapan pihak terlapor berdasarkan hasil penyelidikan.
"Hasil proses penyelidikan itu untuk melengkapi, kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
"Dari hasil penggeledahan itu, sementara kita ajukan juga ini ke Labfor untuk diuji Labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses penggeledahan kemarin," katanya.