Menteri Budi Arie Sebut Ada 22 Regulasi Hambat Koperasi Indonesia

3 hours ago 1

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:31 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat terdapat 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Budi Arie saat rapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025. 

Budi mengklaim dengan adanya hambatan tersebut, pihaknya berupaya melakukan supervisi dan advokasi.

"Kami di Kementerian Koperasi sudah mencatat ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi yang juga akan kita supervisi dan advokasi," kata Budi.

Meski begitu, Budi tidak merinci lebih detail 22 regulasi yang disebutkan menjadi penghambat pengembangan koperasi di Indonesia.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ia hanya menekankan ada beberapa isu mengenai koperasi yang harus menjadi perhatian secara bersama. Pertama, regulasi koperasi yang kurang relevan dengan perkembangan terkini.

Diterangkan, pihaknya sedang mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Sedang kami usahakan untuk direvisi, karena ini Undang-Undang Koperasi sudah tujuh Presiden dari zaman Pak Harto, Habibie, Pak Gusdur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, dan Pak Prabowo. Sudah tujuh Presiden, undang-undang belum pernah mengalami revisi. Sehingga banyak aspek regulasi yang juga kita harus bereskan," kata Budi.

Isu kedua, yang harus menjadi perhatian yakni koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, belum menjadi mainstream ekonomi, karena sumbangsih koperasi dalam produk domestik bruto (PDB) nasional baru 1,07 persen.

Ketiga, kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi yang masih rendah dan masih perlunya regenerasi dalam pengelolaan koperasi. Keempat, rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk-produk yang dihasilkan oleh kooperasi. Keenam, rendahnya kumulatif aset dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.

"Yang tadi saya sebutkan, koperasi, volume usaha koperasi baru menyumbang 1,07 persen dari PDB nasional. Padahal koperasi adalah ekonomi konstitusi," ujarnya

Kendati demikian, Budi mengatakan peluang koperasi yakni pertama, badan usaha berbentuk koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggota.

"Ini bisa dicontohkan dari banyaknya koperasi-koperasi yang maju dan besar di seluruh dunia," ucap dia.

Kedua, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil untuk memanfaatkan bonus demografi. Ketiga, pemanfaatan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi layanan. 

Selanjutnya Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia yang berlimpah, khususnya pada sektor agro-maritim. Peluang kelima, sambung dia, menjadi hadiah dari Presiden Prabowo Subianto bahwa kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, yaitu PP 7 Tahun 2021 dan Perpres 6 Tahun 2025 mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di mana koperasi bisa ikut terlibat.

"Yang keenam, pembinaan kooperasi oleh satu organisasi di Kementerian Koperasi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Diterangkan, pihaknya sedang mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |