Jakarta, VIVA – Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar menjelaskan sudah menyerahkan sejumlah bukti yang dimasukkan ke dalam dalil keberatan di surat kesimpulan pada sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang pembacaan kesimpulan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Februari 2025.
"Poin yang utama itu berkenaan dengan apakah praperadilan ini menguji materi pokok perkara atau tidak. Karena dari sisi pemohon, itu dalam dalilnya selalu menginginkan hakim untuk menguji bahwa Pak Hasto itu benar atau tidak," ujar Iskandar di PN Jakarta Selatan.
Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Iskandar menjelaskan, kubu Hasto ingin hakim mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan Hasto Kristiyanto. Padahal, kata dia, Peraturan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan bahwa pemeriksaan praperadilan itu hanya menguji ada tidaknya dua alat bukti.
"Dan dua alat bukti tadi apakah itu sah atau tidak. Kalau masalah kemudian apakah alat bukti tadi kemudian bisa membuktikan perbuatan Pak Hasto kan diperkara pokok. Kemudian kalau bicara terkait dengan apakah bukti permulaan tadi relevan untuk cara-cara perolehannya, kemudian relevan untuk menetapkan tersangka," lanjutnya.
KPK, kata Iskandar, masih yakin bahwa penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya tentunya kami itu yakin bahwa sesuai dengan tahapan-tahapan perolehan bukti permulaan sebagaimana dijelaskan ahli, memang walaupun penyertaan itu muncul belakangan tetap bisa dilakukan penegakan hukum," sebut dia.
Iskandar menjelaskan jika penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto dinilai tidak sah. Artinya, penegak hukum tersebut dinilai tidak memiliki rasa keadilan.
"Dan di Pasal 106, penyidik mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti apabila menemukan peristiwa pidana itu," katanya.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan, karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang juga menyeret Harun Masiku.
Halaman Selanjutnya
Iskandar menjelaskan jika penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto dinilai tidak sah. Artinya, penegak hukum tersebut dinilai tidak memiliki rasa keadilan.