Jakarta, VIVA - Anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian bakal diseret ke meja hijau terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya. Sebab, yang bersangkutan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Melakukan proses tahap dua pada hari Selasa 11 Februari 2025, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia pada Rabu, 12 Februari 2025.
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Dengan demikian, dia kini sudah jadi tanggung jawab Kejaksaan. Selain tersangka, barang bukti dalam kasus ini juga telah diserahkan. Ada hasil visum dan autopsi korban. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menegaskan, kalau barang bukti dalam kasus ini sudah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Sementara itu, dari foto yang didapat ternyata Arif sudah dewasa. Kulitnya kuning langsat dan dia berkepala pelontos. Yang bersangkutan juga berperawakan tinggi.
"Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan Toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam Berita Acara," katanya.
Untuk diketahui, total ada tiga polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terkait penanganan kasus menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Kemudian, ada dua yang didemosi selama delapan tahun.
"Iya tiga di-PTDH," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 10 Februari 2025.
Pede Bisa Menang Praperadilan, Kubu Hasto Sebut KPK Tak Punya Bukti Kuat
Sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dengan agenda putusan akan digelar pada Kamis besok.
VIVA.co.id
12 Februari 2025