Jakarta, VIVA – Plt Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto masih optimis bisa menang dalam gugatan praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang putusan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal digelar Kamis 13 Februari 2025 besok.
"Bahwa besok intinya jadwal keputusan kita hormati keputusan itu. Besok pagi kita hadiri dan kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan ini terkait dengan perkara ini," ujar Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis," lanjutnya.
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Iskandar menjelaskan bahwa keyakinan dikabulkannya praperadilan dengan memenangkan KPK sudah tertuang dalam kesimpulan yang disampaikan pihaknya hari ini. Dalam surat kesimpulan tersebut diklaim sudah tertuang bukti jelas dalam penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto.
"Bahwa kami memang sudah, apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," kata Iskandar.
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bakal dibacakan besok, Kamis 13 Februari 2025.
"Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto. Sidang pembacaan kesimpulan dilakukan pada Rabu 12 Februari.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan, karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Halaman Selanjutnya
"Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.