Kasus Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam, KPK Didesak Segera Periksa Sosok HP

3 hours ago 1

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:04 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.

Desakan itu diminta langsung oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan yang menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka turut mengadukan dugaan kasus rasuah itu ke lembaga antirasuah tersebut pada Rabu 12 Februari 2025.

“Keterangan dari penyidik bahkan sudah menggeledah (rumah kediaman Hengky Pribadi) dan menemukan beberapa barang bukti yang disita. Tuntutan kami adalah hasil dari penggeledahan tersebut disampaikan kepada publik," ujar Koordinator Aksi Januar Eka kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Ketika ditemukan beberapa bukti baru maka segera ditetapkan bahwa Hengky Pribadi terlibat di dalam kasus tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Januar, ada informasi bahwa pekerjaan yang diduga rasuah adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Ia menduga sosok berinisial HP menerima manfaat dari proyek tersebut.

Kemudian, jika dilihat dalam rangkuman persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan tiga orang terdakwa, Januar mengungkapkan sejumlah poin penting yang muncul berkaitan dengan HP.

Pertama, dalam mengerjakan proyek tersebut, HP menggunakan beberapa perusahaan seperti PT HJM, PT TEI, PT LLI dan CV ML. PT TEI dan PT HJM disebut dia memiliki hubungan keluarga.

Januar menyebut sosok HP merupakan rekanan lama dan telah cukup banyak mengerjakan proyek di lingkungan PLN UIK SBS dengan nilai per pekerjaan yang besar.

“Kami berharap KPK tetap menjaga integritasnya dalam penegakan hukum agar tidak tebang pilih. Jadi, tidak hanya cukup di tiga nama ini saja (terdakwa yang sedang diadili). Jika memang ditemukan bukti baru dan memang beberapa saksi menyebut keterlibatan Hengky Pribadi, segera tetapkan sebagai tersangka," kata Januar.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyinggung penggeledahan di rumah kediaman HP di Palembang, Sumatera Selatan. 

Dia pun meminta kepada penyidik KPK mendalami barang bukti sejumlah dokumen keuangan proyek yang telah dilakukan penyitaan.

"Di salah satu dokumen proyek ini ada tanda tangan Hengky Pribadi, ada paraf Hengky Pribadi, salah satunya mengenai berita acara penggeledahan. Artinya jelas, hasil dari ini publik menunggu. Ketika ditemukan barang bukti baru, maka sampaikan. Ketika itu cukup, maka tetapkan sebagai tersangka atau proses hukum lainnya," kata Januar.

Januar mendesak KPK untuk bersikap profesional dengan tidak menerapkan hukum tebang pilih.

“Kami akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari KPK RI dengan serius agar semua proses hukum berjalan dengan transparan agar mendapat putusan yang seadil-adilnya bagi para terdakwa sesuai dengan tanggung jawab dari masing-masing terdakwa,” ucap Januar.

Diketahui, KPK telah memproses hukum tiga orang tersangka yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Palembang.

Mereka ialah mantan General Manager pada PT PLN UIK SBS Bambang Anggono, mantan Manager Enjiniring PT PLN UIK SBS Budi Widi Asmoro dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 26,9 miliar terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.

Sementara itu, KPK dalam rilisnya mengungkapkan sejumlah pihak termasuk dari internal PLN yang diduga turut menerima uang dalam kasus ini.

Seperti Mustika Efendi selaku Deputi Manager Enjiniring menerima Rp 75 Juta; Fritz Daniel selaku Staf Enjinering menerima Rp 10 Juta; Handono selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp 100 Juta; Riswanto selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp 65 Juta; Nurhapi Zamiri selaku Pelaksana Pengadaan menerima Rp 60 Juta.

Berikutnya Feri Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan menerima Rp 75 Juta; Wakhid selaku Penerima Barang menerima Rp 10 Juta; Rahmat Saputra selaku Penerima Barang menerima Rp 10 juta; Nakhrudin selaku Penerima Barang menerima Rp 10 Juta; Riski Tiantolu selaku Penerima Barang menerima Rp 5 Juta; Andri Fajriyana selaku Penerima Barang menerima Rp 2 juta.

Halaman Selanjutnya

Januar menyebut sosok HP merupakan rekanan lama dan telah cukup banyak mengerjakan proyek di lingkungan PLN UIK SBS dengan nilai per pekerjaan yang besar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |