Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran pada tahun 2025. Akibatnya, pengusaha hotel mengeluh karena okupansi hotel mengalami penurunan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie mengatakan adanya efisiensi anggaran ini merupakan konsekuensi jangka pendek yang dialami oleh pengusaha perhotelan.
“Akan tetapi saya merasa bahwa itu bagian dari upaya pemerintah agar dana ditempatkan di tempat yang benar. Jadi saya rasa itu memang konsekuensi yang mesti dihadapi,” ujar Anindya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Namun demikian, Anin berharap setelah ekonomi dunia, termasuk Indonesia bangkit, maka akan memberikan dampak positif ke kinerja sektor perhotelan.
“Ini kan karena satu, ekonomi belum pasti. Yang pasti adalah yang biaya, jadi biaya yang dijaga dulu, saya rasa wajar. Tapi memang keluhan itu banyak," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memangkas APBN dan APBD 2025 menjadi lebih hemat sebesar Rp 306,69 triliun. Penerbitan Inpres 1/2025 ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun," dikutip dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo, Kamis, 23 Januari 2025.
Penghematan itu dilakukan dengan cara reviu masing-masing atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.
Sementara itu, Presiden Prabowo juga menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Dalam Inpres itu seluruh menteri Kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui, diminta melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.
"Menteri Keuangan untuk melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," tulis diktum kelima poin c.
Sementara itu, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.
Halaman Selanjutnya
Penghematan itu dilakukan dengan cara reviu masing-masing atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.