Jakarta, VIVA – Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedangkan mendorong adanya teknologi fast charging (pengisian daya cepat) untuk mengisi baterai motor listrik. Menurutnya, saat ini lebih banyak stasiun penukaran baterai.
Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menyatakan bahwa perencanaan itu dilakukan dengan riset mengenai sistem fast charging, yang dinilai lebih baik daripada tukar baterai atau swap sistem.
"Sekarang ini ada riset untuk bisa juga menghasilkan fast charging untuk kendaraan roda dua. Sehingga dengan fast charging mungkin misalnya 10 menit untuk bisa mengisi sampai 80 persen, itu mungkin jauh lebih baik dibanding dengan yang swap sistem," ujar Harris, dikutip Antara, Rabu 12 Februari 2025.
Menurutnya saat ini masih belum banyak Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan listrik roda dua. Menurutnya, swap baterai tidak terlalu bagus karena membuat umur baterai menjadi berkurang.
Tantangan dari swap sistem sendiri adalah satu baterai yang digunakan beramai-ramai, sehingga dalam sehari bisa diisi daya beberapa kali. Dengan teknologi fast charging, memungkinkan baterai tanam dari kendaraan listrik roda dua dapat lebih besar lagi kapasitasnya.
"Jadi beberapa kendaraan listrik ini, khususnya baterainya yang sudah lifetime-nya sudah selesai, ini juga harus ditangani. Dan juga perlu ada institut untuk bisa melakukan mendorong fast charging," tutur Harris.
Swap baterai
Photo :
- Layar tangkap instagram Swap
Sudah lebih dari 120 juta masyarakat menggunakan kendaraan listrik roda dua, hal ini yang membuat pemerintah memberi perhatian penuh untuk masalah pengisian baterai. Bagi Harris, antusiasme masyarakat terhadap kendaraan listrik sudah semakin tinggi.
Tak hanya pada kendaraan mobil dan motor listrik saja, tetapi juga sepeda listrik yang pertumbuhannya sangat pesat di Indonesia. Ditambah saat ini ada rencana pemerintah, untuk mengadakan pengisian mobil listrik dengan tarif harga yang lebih terjangkau.
"Dan tentu pemerintah harus memikirkan bagaimana mengikuti tren dari peningkatan jumlah kendaraan listriknya. Ini akan bergerak lebih banyak lagi kebutuhan SPKLU-SPKLU yang perlu dikembangkan," punya Harris.
Aturan mengenai SPKLU juga sudah tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Hingga 2024, tercatat sudah ada 3.200 unit SPKLU yang tersebar di 2.180 titik lokasi.
Halaman Selanjutnya
Source : Layar tangkap instagram Swap