SIM Keliling Rabu 25 Februari 2026, Ini Jadwal Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya

4 hours ago 2

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:05 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Rabu, 25 Februari 2026 kembali beroperasi di sejumlah wilayah untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Kehadiran layanan ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kuota pelayanan dibatasi setiap hari sehingga masyarakat dianjurkan datang lebih awal agar memperoleh nomor antrean.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling dapat dimanfaatkan masyarakat di Bekasi Cyber Park dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik yang rutin melayani perpanjangan SIM bagi warga sekitar.

Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Mall Jambu Dua dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini memberi kemudahan bagi warga di wilayah penyangga Jakarta.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya masih aktif.

Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat Bandung juga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan di gerai SIM MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif. Dengan beberapa pilihan lokasi, masyarakat dapat menyesuaikan tempat perpanjangan sesuai kebutuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemohon juga diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Mobil SIM Keliling.

SIM Keliling 24 Februari 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Layanan SIM Keliling pada Selasa, 24 Februari 2026 kembali tersedia di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

img_title

VIVA.co.id

24 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |