Strategi Literasi Digital ke 13 Juta Siswa & Santri Dukung Implementasi PP TUNAS

1 day ago 1

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:59 WIB

Jakarta, VIVA – Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 alias PP TUNAS (Tunggu Anak Siap), Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan sejumlah strategi.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar menjelaskan, dukungan ini diwujudkan melalui penguatan nilai moral dan etika digital di seluruh lembaga pendidikan keagamaan, guna memastikan keberlanjutan perlindungan anak di ruang siber.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dimana, dukungan Kemenag akan menyasar ekosistem pendidikan besar binaannya. Fokus utama perlindungan mencakup 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama.

"Kemenag berkomitmen mendukung penuh semangat PP TUNAS untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia," kata Nasaruddin dalam keterangannya, Rabu, 11 Maret 2026.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Kompleks Istana Kepresidenan

Photo :

  • Cahyo - Biro Pers Sekretariat Presiden

'Kami tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi pada penguatan 'benteng' moral dan etika digital bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan," ujarnya.

Dukungan Kemenag dalam penguatan literasi digital sebenarnya sudah berjalan sejak 2025. Kemenag telah menggelar pelatihan literasi digital bagi 269.495 peserta, yang terdiri atas guru, penyuluh agama, hingga da'i.

Pelatihan ini dirancang untuk membekali tenaga pendidik agar mampu mendampingi anak-anak dalam membedakan konten yang bermanfaat dan yang berbahaya.

Kemenag juga melakukan inovasi dengan mengintegrasikan kurikulum etika digital ke dalam mata pelajaran agama. Penggunaan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) turut diperkenalkan melalui program "Santri Mahir AI" dan pembuatan konten edukatif yang ramah anak.

Langkah ini bertujuan agar anak-anak tidak hanya "siap" secara usia, tetapi juga memiliki kecakapan intelektual saat mulai bersentuhan dengan media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemandirian dan keberlanjutan perlindungan ini memerlukan sinergi. Kemenag telah menjalin kolaborasi dengan Kemkomdigi melalui Nota Kesepahaman untuk memastikan gerakan beragama yang ramah dan santun, juga terefleksi di ruang digital," ujarnya.

Ke depan, lanjut Menag, ada dua fokus yang juga akan diintensifkan Kementerian Agama. Pertama, pemanfaatan jaringan penyuluh agama untuk memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pengasuhan anak di era digital serta pentingnya penundaan akses anak masuk ke ruang digital.

Halaman Selanjutnya

Kedua, penguatan implementasi program Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak yang mendorong lingkungan pendidikan yang sehat serta membatasi penggunaan teknologi digital yang tidak sesuai dengan usia anak

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |